Pemda Kota Cirebon Tekan Kasus Rawat Inap Pasien Covid-19

  • Bagikan

Citrust.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon berupaya menurunkan kasus rawat inap di rumah sakit. Kasus rawat inap yang tinggi jadi salah satu pemicu Kota Cirebon masuk PPKM level 4.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menuturkan, upaya penurunan kasus rawat inap dilakukan dengan memprioritaskan rawat inap untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang, berat, dan kritis.

“Saat ini, rawat inap di Kota Cirebon masih di atas 30 kasus per-100 ribu penduduk perminggu. Evaluasi seminggu ke depan, kasus rawat inap harus diturunkan,” ujarnya, usai pertemuan dengan perwakilan sejumlah rumah sakit, Rabu (23/2).

Sekda meminta fasilitas kesehatan untuk melakukan cleansing data dan memprioritaskan rawat inap khusus untuk pasien Covid-19 bergejala sedang, berat, dan kritis.

Sedangkan untuk pasien tanpa gejala atau bergejala ringan diminta untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah. Bobot rawat inap yang besar membuat Kota Cirebon masuk ke penerapan PPKM level 4.

“Dari 708 kasus aktif, sebanyak 205 pasien dirawat di rumah sakit. Sedangkan 60 persen pasien yang rawat inap berasal dari luar wilayah. Untuk saat ini, ruang isolasi di rumah sakit Kota Cirebon masih mampu menampung pasien,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr. Edy Sugiarto, menjelaskan, sebanyak 86 persen kasus aktif Covid-19 berasal dari varian Omicron. Sedangkan 14 persennya varian Delta.

“Untuk bisa turun di level 3, angka konfirmasi dan rawat inap di rumah sakit harus terus diturunkan,” jelasnya.

Edy menambahkan, saat ini, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit dan puskesmas sudah terpapar Covid-19. Kondisi itu menyebabkan kerja nakes lainnya semakin berat.

“Namun, sebanyak 90 persen nakes di puskesmas yang terpapar Covid-19 sudah dinyatakan sembuh,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Peremajaan Kantor Damkar Kota Cirebon Diupayakan Tahun ini

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *