Niat Ngajak Tawuran Malah Jadi Korban Bacok

  • Bagikan

Citrust.id – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota membekuk sekelompok pemuda dengan senjata tajam yang terlibat tawuran hingga memakan korban penganiayaan. Pelaku yang berjumlah tujuh orang itu berawal dari media sosial.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, korban sebelumnya melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media sosial Instagram. Tujuannya untuk mengajak tawuran dengan kelompok yang jadi target.

“Kelompok dari pihak Cirebon 195 Crazy live streaming di instagram. Kemudian mengajak kelompok Penghuni Baru 1301 untuk tawuran. Keduanya sepakat tapi tidak bertemu,” jelasnya saat jumpa pers di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (4/10/2021).

Kemudian, lanjut Fahri, kelompok Cirebon 195 Crazy keliling Kota Cirebon. Sampai di perempatan lampu merah Jalan Kanggraksan, kelompok Cirebon 195 Crazy bertemu dengan dua kelompok, yakni Koplak dan Brother 2019 Rese.

“Kelompok Cirebon 195 Crazy yang menggunakan tiga sepeda motor mengacungkan celurit di depan dua kelompok yang ditemui. Itu sekitar pukul 01.30 WIB,” terangnya

Setelah itu, kata Fahri, dua kelompok yang diacungi celurit mengejar kelompok Cirebon 195 Crazy hingga berpencar untuk menghindari kejaran kelompok Koplak dan Brother 2019 Rese. Kelompok Cirebon 195 Crazy berpisah, satu ke arah Jalan Cipto dan sisanya ke Jalan Karangjalak Mekar.

“Anggota Cirebon 195 Crazy terkena bacokan dibagian punggung. Korban berinisial YS berhasil melarikan diri. Sedangkan yang lari ke Jalan Karangjalak Mekar, korban berinisial JN terkena bacokan di bagian betis dan pinggang,” tuturnya.

Fahri menambahkan, bahwa salah seorang pelaku pembacokan mengaku pernah dianiaya oleh kelompok Cirebon 195 Crazy beberapa hari lalu. Saat melihat kelompok Cirebon 195 Crazy melintas, akhirnya pelaku mengejar.

Setelah mendapat laporan, kata Fahri, petugas Sat Reskim Polres Cirebon Kota melakukan penyisiran pada Sabtu (2/10/2021) dan berhasil membekuk pelaku.

BACA JUGA:  Belasan Pelajar Diamankan Sesaat setelah Aksi Tawuran

“Pelaku berjumlah 11 orang, tapi baru tujuh yang diamankan dan sisanya buron. Beberapa pelaku masih di bawah umur. Pelaku juga ada yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni AW,” kata Fahri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pelaku dan korban mayoritas kalangan usia pelajar. “Kita tak hanya memproses pelaku. Korban yang membawa sajam juga kita proses hukum. Semuanya kita proses,” kata Asti.

Tujuh pelaku yang diamankan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Dan, UU Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Aming)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *