MUI Kuningan Perbolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid

Citrust.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan memperbolehkan salat tarawih pada bulan Ramadan 1442 Hijriyah dilakukan di masjid. Pelaksanannya tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ketua MUI Kabupaten Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah, mengatakan, sesuai yang dirujuk Pemkab Kuningan terkait pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19, ia mempersilakan masyarakat beribadah dengan tertib, dan nyaman.

Salat tarawih berjemaah bisa dilakukan di masjid-masjid. Pada masa pandemi Covid-19, jumlah jemaah hanya diperbolehkan setengahnya dari kapasitas masjid.

“Kalau tidak tertampung, masih ada masjid terdekat. Bahkan, salat tarawih bisa dikerjakan di rumah bersama keluarga,” ujar KH Dodo, Selasa (30/3).

Dodo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kualitas keimanan pada bulan Ramadan dengan memperbanyak zikir, tadarus, dan salat sunah.

“Ramadhan adalah bulan berkah, bulan mustajab. Allah kabulkan doa-doa kita. Maka insyaallah kalau semuanya berdoa pada Ramadan ini, Covid-19 bisa ditarik oleh Allah,” paparnya.

KH Dodo juga menyarankan agar masyarakat untuk meninggalkan tradisi ngabuburit saat menunggu waktu buka puasa.

“Saya kira, kegiatan ngabuburit, semacam ramai-ramai ke tempat-tempat terbuka, bisa diminimalisasi. Lebih baik menunggu magrib di rumah dengan bertadarus al quran” paparnya. (Andin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *