Kemendagri Intruksikan Realokasi Anggaran untuk Penanganan Pandemi Covid-19

  • Bagikan

Citrust.id – Sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon akan melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan wabah Covid-19.

Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, mengatakan, pemerintah daerah diberikan kemudahan untuk melakukan sejumlah pergeseran anggaran. Sejumlah anggaran yang akan digeser antara lain kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, sejumlah kunjungan dinas dan berbagai kegiatan lainnya.

“Targetnya agar penyebaran Covid-19 bisa segera ditanggulangi. Kemudahan yang diberikan tidak meniadakan unsur kehati-hatian dalam melakukan pergeseran anggaran,” ujarnya, Rabu (8/4).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Drs. Asep Dedi, M.Si., menjelaskan, pemerintah pusat telah memberikan sejumlah penjelasan dan arahan untuk melakukan pergeseran anggaran selama masa pandemi Covid-19. Ada beberapa regulasi yang dibuat longgar. Namun, prinsip kehati-hatian dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran tetap tidak bisa ditinggalkan.

“Inspektorat tetap akan mendampingi perangkat daerah dalam penggunaan pergeseran anggaran. Dengan adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat, pemerintah di daerah tidak akan gamang dalam melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya dalam penggunaan dan pergeseran anggaran,” jelas Asep. (Haris)

BACA JUGA:  Program Prioritas Kota Cirebon, Penanganan Covid-19 hingga Pembangunan Infrastruktur
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *