Citrust.id – Musyawarah antara PT Wika Rekayasa Konstruksi (Wikon) dengan warga empat desa terkait dampak proyek pembangunan tidak mencapai kesepakatan. Warga Desa Majasuka, Buniwangi, Cisambeng, dan Desa Bongas Kulon menolak tawaran kompensasi dari PT Wikon.
Kapolsek Palasah, Iptu Jemiran, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, manager PT Wikon Anton memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat 4 desa tersebut, yaitu masalah debu, atau kompensasi dana lingkungan.
“PT Wikon akan membuat dinding pembuat tanah, pekerjaan lembur akan dilakukan sampai pukul 18.00 WIB. Masalah debu akan secara kontinyu akan dilakukan penyiraman dari mobil tangki,” ungkapnya.
Untuk kompensasi dampak wilayah dan debu yang terdampak sudah diputuskan oleh manajemen PT Wikon. Dana kompensasi dititipkan dan disalurkan aparat desa masing-masing.
PT Wikon juga akan memberikan bantuan pompa sumur bor di empat titik untuk warga sekitar yang terdampak.
PT Wikon akan memberikan dana kompensasi kepada masyarakat Desa Majasuka sebesar Rp12,5 juta, Desa Cisambeng Rp15 juta, Desa Buniwangi Rp15 juta dan Desa Bongas Kulon Rp15 juta. Namun, warga empat desa tersebut menolak penawaran PT Wikon.
PT Wikon akan mendata kembali semua tuntutan warga. Mulai Rabu, 4 September 2019, akan dimulai pendataan terhadap warga masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan PT Wikon. Hasilnya akan dimusyawarahkan kembali dengan warga empat desa tersebut. (Abduh)