Pemda Kota Cirebon Raih WTP Tiga Kali Beruntun

  • Bagikan

Citrust.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan Senin (27/5/2019) di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Barat di Bandung.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang menerima langsung LHP bersyukur, Pemda Kota Cirebon berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

WTP yang diraih Pemda Kota Cirebon tahun ini bukanlah WTP yang terbaik. Karena itu, Azis bertekad untuk meningkatkan WTP tersebut sehingga menjadi lebih baik dan jangan sampai terdegradasi.

Agar tidak terdegradasi bahkan penilaiannya bisa lebih meningkat, Azis meminta kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan.

“Tadi sudah dijelaskan, ada sejumlah indikasi yang harus diwaspadai,” ungkap Azis.

Indikasi-indikasi tersebut menurut Azis harus bisa diselesaikan dengan baik melalui pengelolaan keuangan yang baik pula.

“Target kami terus bertahan, bahkan terus naik dan mendekati angka sempurna. Kalau lulus, yudisiumnya itu 4,” ungkap Azis.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua unsur masyarakat pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif. Mereka telah bekerja keras dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di daerah.

Prestasi itu, lanjut Edi, bisa dijadikan motivasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bisa mempertahankannya sebagai sebuah indikator keberhasilan.

“Bahkan tidak hanya dipertahankan, tapi juga ditingkatkan. Caranya dengan menurunkan jumlah temuan dari BPK,” jelasnya.

Hal itu bisa diwujudkan jika dilakukan inventarisasi aset yang baik serta meningkatkan kinerja dan penyelenggaran pemerintahan secara menyeluruh di daerah.

“Tidak saja dari sisi keuangan tapi juga implementasi lapangan, target dan capaian program,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pengunjung Objek Wisata Tirta Agung Mas Lapor Polisi

Sementara itu, Ketua Perwakilan BPK RI Provinsi Jabar, Arman Syifa, menyampaikan LPKD merupakan kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyusun pertanggungjawaban pemeriksaan keuangan mereka.

“Tugas BPK untuk memeriksa laporan keuangan tersebut. Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD yang telah diaudit oleh BPK diserahkan kepada DPRD untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD,” paparnya.

Dijelaskan Arman, laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Opini tersebut di antaranya didasarkan pada kriteria kepatuhan terhadap pelaksanaan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan lainnya. Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.

“Dengan demikian, bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya tindak kecurangan lainnya,” tegas Arman.

Adapun pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan penilaian WTP atas LKPD 2018 masing-masing Pemda Kabupaten Cirebon, Pemda Kabupaten Garut, Pemda Kabupaten Sumedang, Pemda Kota Banjar, Pemda Kota Bogor, Pemda Kota Sukabumi, Pemda Kabupaten Ciamis, Pemda Kabupaten Kuningan, Pemda Kabupaten Majalengka, Pemda Kabupaten Pangandaran, Pemda Kabupaten Purwakarta, Pemda Kota Cirebon, Pemda Kabupaten Subang dan Pemda Kota Bandung.

Arman juga meminta kepada pemerintah daerah yang telah mendapatkan WTP untuk bisa mempertahankannya. Salah satunya dengan menindaklanjuti temuan sistem pengendalian internal dan kepatuhan yang telah disampaikan BPK dalam hasil pemeriksaan. /haris

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *