Citrust.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menghadapi masa libur lebaran tahun 2019. Mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, tepatnya 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ansharuddin, mengatakan, hal itu merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan bisa diperoleh di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Ansharuddin pada konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019). Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Cirebon, drg. Zulfikar.
Ansharuddin menerangkan, daftar FKTP dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Apabila tidak ada FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran dari peserta,” tegas Ansharuddin.
Ansharuddin mengingatkan, pelayanan kesehatan itu hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik. Peserta juga diingatkan agar selalu membawa kartu JKN-KIS. Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
“Selain itu, kami mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, faskes mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di kantor cabang, kantor kabupaten/kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa. Layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Ansharuddin menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan.
Dengan demikian, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam, termasuk hari Minggu dan libur untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di kantor cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit. Layanan khusus itu meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terang Ansharuddin.
Di tempat yang sama, Kabid Pelayanan dan SDK Dinkes Kota Cirebon, drg. Zulfikar, mengutarakan, seluruh puskesmas dan rumah sakit di Kota Cirebon siap memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat atau pemudik yang jadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Dikatakan Zulfikar, selama libur cuti bersama, sebanyak 22 puskesmas di Kota Cirebon tetap buka pada jam kerja. Seluruh puskesmas itu menyiapkan petugas jaga, seperti dokter, perawat, dan lain-lain.
Petugas jaga yang terlibat terdiri dari 43 dokter, 168 perawat, 30 anggota Pramuka Saka Bhakti Husada, dan 59 pengemudi ambulans. Petugas jaga itu tidak termasuk petugas yang stand by di IGD 24 jam di 11 rumah sakit.
“Rumah sakit di Kota Cirebon siap untuk memberikan layanan kegawatdaruratan bagi masyarakat maupun pemudik yang menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan,” terang Zulfikar. /haris