Daftar Pemilih Majalengka Belum Sinkron, Pleno Rekapitulasi Sempat Tertunda

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Majalengka mendapatkan hadiah perbaikan data pemilih (DPK dan DPTb) dari Bawaslu provinsi Jawa Barat saat Pleno Rekapitulasi di KPU Jawa Barat, Kemarin, Rabu (8/5/2019).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Majalengka Hamzah Badrutamam kepada Citrust.id, Kamis (9/6/2019).

Menurut Hamzah ketidaksinkronan data saat rekapitulasi di KPU Jawa Barat menjadi kunci penilaian kinerja KPU Kabupaten Majalengka.

“Kita tahu kemarin, 8 Mei 2019, dilakukan tahapan awal rekapitulasi tingkat provinsi, yakni kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka dan Kota Sukabumi. Dari 3 kabupaten/kota tersebut kabupaten Tasikmalaya dianggap selesai karena tidak ada persoalan. Namun, untuk kabupaten Majalengka masih punya lekerjaan sampai dengan diselesaikannya data yang tidak sinkron terutama terkait DPK dan DPTb,” jelas Hamzah.

Hamzah mengungkapkan, KPU Kabupaten Majalengka saat dimintai keterangan terkait tidak sinkronnya data oleh Bawaslu terkait DPK dan DPTb KPU Majalengka dalam pengakuan KPU salah input dan siap diperbaiki.

“Saat bersamaan Bawaslu provinsi juga mempertanyakan terkait beredarnya A5, tetapi  jawaban KPU Kabupaten Majalengka belum memuaskan,” jelas Hamzah.

Ia mengungkapkan, semoga KPU Majalengka diberikan kekuatan dan kesabaran. KPU juga diharapkan bisa memperbaiki DPTb dan DPK tepat waktu, tepat jumlah, berkualitas, efektif dan efisien profesional.

“Minimal KPU bisa menunjukan data dalam bentuk by name by adres serta NIK, NKK karena kalo bab ini tidak bisa diselesaikan, maka masyarakat akan menjadi saksi bahwa KPU tidak punya integritas. Ini bahaya kalo nanti banyak masyarakat memvonis KPU kabupaten Majalengka tidak punya krebilitas dalam dunia pemilu,” ujar Hamzah.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut. Menurutnya, yang harus memperbaiki Daftar Pemilih hampir semua Kabupaten /Kota di Jawa Barat tidak hanya Majalengka.

BACA JUGA:  Pemkab Cirebon Siap Cairkan Rp. 100 Juta untuk Peraih Emas Porda Jabar

“KPU kabupaten/kota yang sudah membacakan rekapitulasi semuanya rata-rata harus memperbaiki daftar pemilih termasuk Kabupaten Tasikmalaya yang membacakan pukul 10.00 WIB memperbaiki data dan membacakan hasil perbaikan pada sore sebelum berbuka puasa, kecuali Kabupaten Ciamis dan Pangandaran,” jelasnya.

Agus menambahkan, sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU Majalengka sudah selesai dan akan dibacakan sekarang, Kamis (9/5/2019), bersama dengan KPU Kabupaten /kota lain yang sudah selesai sinkronisasi. Beberapa KPU Kabupaten/kota yang lain masih memperbaiki data pemilihnya.

“KPU Kabupaten Majalengka bekerja dengan profesional, perbaikan data pemilih didasarkan pada hasil rekap kabupaten, kecamatan dan penghitungan di KPPS. Perbaikan ini pun dibersamai oleh Bawaslu Majalengka,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Komisioner KPU Majalengka Divisi SDM dan Sosialisasi Cecep Jamaksari. Menurutnya, perlu diluruskan terkait DPK dan DPTb (Daftar Pemilih) itu semua termasuk juga Tasik, Sukabumi.

“Jadi tidak hanya Majalengka. Bahkan yang membacakan hari ini pun seperti Kuningan, Sumedang dan lain-lain,” ungkapnya.

Cecep menjelaskan, terkait Data Pemilih yabg belum sinkron, sekarang ini sudah dilakukan sinkronisasi dan sekarang sudah selesai yang dilakukan sinkronisasi bersama Bawaslu Majalengka.

“Hasil sinkronisasi dibacakan ulang pada hari ini dalam rapat pleno terbuka perolehan suara tingkat Jawa Barat hari ini pukul 17.00 WIB di Aula KPU Jabar,” jelasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *