Citrust.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi diseminasi pengawasan keuangan haji kepada pemangku kepentingan terdiri dari KBIH, para Kepala Kemenag, ormas Islam dan undangan lainnya di salah satu hotel, Rabu (27/3/2019).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, H. Yayat Hidayat, mengatakan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji sangat penting. Ibadah jaji merupakan rukun Islam yang kelima apalagi banyak usia lanjut.
“Beberapa tahun ini usia lanjut jadi prioritas. Penumpukan waiting list berimbas pada anggaran haji yang terkait prinsip syariah, nirlaba dan akuntabel, akad ketika diinvestasikan muncul pro kontra dari BPKH atau yang lain,” ungkapnya.
Ke depan dana haji yang diinvestasikan oleh pihak ketiga bisa bermanfaat. Kuota Haji terbatas, hanya 210 ribu orang pertahun. Sedangkan dana abadi umat yang diinvestasikan mencapai 100 triliun lebih seperti di Malaysia.
Dikatakan dia, pengembangan dana haji diharapkan bisa menaikan pelayanan ibadah haji semakin berkualitas, seperti jamaah haji Malaysia yang ditempatkan di hotel bintang empat atau lima.
“UU nomor 34 tahun 2017 untuk mengamankan BPIH haji dan sudah diterbitkan dengan adanya BPKH. Tidak banyak masyarakat yang tahu tentang exsisting dana haji ini,” tukasnya.
Dewan Pengawas BPKH, H. Mohammad Hatta, mengatakan, BPKH dibentuk 7 Juni 2017 melalui Keppres dan UU 34 tahun 2017 terdiri Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang dipimpin Anggito Abimanyu mantan Dirjen Kemenag.
“Penggelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH dan pelaksanaan oleh Kemenag,” ungkapnya.
Dikatakan dia, penggelolaan secara koorporatif dan nirlaba. Tugas utamanya mengelola keuangan haji meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban sesuai prinsip syariah. Ada Isu sangat sensitif, khususnya investasi di bidang infrastruktur. Investasi harus manfaat tapi nirlaba tidak ada bunga.
“Kalau investasi rugi, kami 14 orang di BPKH yang bertanggungjawab,” ungkapnya.
“Ada DAU 3,2 triliun yang dikelola untuk kemaslahatan umat Islam. Penempatan dana haji harus di bank syaria, tidak boleh di bank konvensional,” katanya.
Staf Ahli Komisi VII DPR RI, Drs. H. Tobroni, mengatakan dana haji mengendap tergantung lamanya daftar tunggu setiap kabupaten /kota.
“Namun bagi kami terutama anggota DPR RI Hj. Lilis Santika, dana tersebut bermanfaat bagi kemaslahatan umat, ungkapnya. Silakan ajukan proposal bisa untuk kesehatan berbentuk ambulans, kantor KBIH, pondok pesantren dan lainnya untuk kemaslahatan umat Islam. Itu akan dikawal melalui aspirasi DPR RI dan disampaikan ke BPKH,” ungkapnya.
Perwakilan PC NU Kabupaten Majalengka, KH. Muhammad Umar, mengatakan naik haji itu harus mampu, ada bekal untuk pulang dan perginya.
“Sosialisasi atau diseminasinya ini bagus, kalau bisa sampai ke tingkat ranting,” ungkapnya.
Ketika melakukan ibadah haji harus menjadi penyadaran bahwa semua manusia itu sama dan kesetaraan. Manasik haji penting karenabada wawasan kebangsaan yang mempererat silaturahmi antar jamaah.
Pengawas keuangan ibadah haji dari unsur jurnalis, Pardi Supardi mengatakan, ia ditugaskan ke Arab Saudi, Mekkah dan Madinah, dan membahas keuangan haji antarnegara.
“Potensi dana abadi umat dan dana haji Indonesia jumlahnya sangat tinggi. Potensi penyelewengannya juga harus diantisipasi dan termasuk peran media dalam pengawasannya,” ungkapnya.
Hasil diskusi dengan jurnalis dari seluruh dunia di sana adalah soal penginapan dan hotel bagi jemaah haji.
“Sosialisasi BPKH harus massif dan menyeluruh. Semua lapisan masyarakat banyak belum tahu tentang BPKH, termasuk soal investasi dan penggelolaan dana Hajinya,” pungkasnya. (Abduh)