Citrust.id – Menteri Kesehatan mengancam kepada Rumah Sakit (RS) mana saya yang kemudian nakal dalam pelaksanaanya atau mencoba menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat Hukum dengan mencabut Izinnya.
Hal itu dikatakan oleh Menkes RI Nila F Moloek, setelah kejadian KPK menetapkan Dokter Bimanesh Sutarjo di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka setelah menghambat pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kasus e-KTP yang menjerat nama Setyo Novanto, yang juga sebelumnya KPK juga menjerat pengacara Setnov Fredirch dengan keduanya digunakan pasal UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Menurut Menkes,”bahwa kalau terbukti melakukan tindakan kriminal maka akan dicabut izinnya, akan tetapi akan dilakukan pembuktian dulu di pengadilan”, katanya (12/01/2018) dilansir Metro. /SW