Perubahan APBD Kota Cirebon Tahun 2017 Menyesuaikan Rencana Keuangan

  • Bagikan

Cirebontrust.com – DPRD Kota Cirebon, menggelar sidang paripurna tentang penyampaian Raperda Perubahan APBD tahun 2017. Sidang diisi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2017, Senin (25/09) malam di ruang Griya Sawala, Gedung Dewan, Kota Cirebon.

Penyampaian Pengantar Nota Keuangan, tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2017, Walikota Cirebon Nasrudin, Azis mengatakan Pemerintah Kota Cirebon dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.

Selain, berdasarkan pada Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

Selain itu, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 juga berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemkot Cirebon dengan DPRD Kota Cirebon tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.

Dipaparkan walikota, Rancangan Perubahan APBD Kota Cirebon Tahun 2017 meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

Pendapatan secara keseluruhan semula dianggarkan sebesar Rp1.304.838.779.300. Direncanakan setelah perubahan menjadi Rp1.469.724.369.057 atau naik sebesar 12,64 persen.

Belanja secara keseluruhan, semula dianggarkan sebesar Rp1.359.594.779.300. Direncanakan setelah perubahan menjadi Rp1.567.756.591.707 atau naik sebesar 15,31 persen.

Sedangkan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp70.707.100.000. Direncanakan setelah perubahan menjadi Rp115.499.666.650 atau naik 63,35 persen.

Adapun Pengeluaran Pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp15.951.100.000. Direncaakan setelah perubahan menjadi Rp17.467.444.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp1.516.344.000. Dengan demikian, didapat pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp98.032.222.650.

Walikota Azis menambahkan, Rancangan Perubahan APBD Kota Cirebon Tahun 2017 antara lain bertujuan menyesuaikan rencana keuangan, baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan serta mendefinitifkan sisa lebih perhitungan APBD tahun 2016.

“Selain itu untuk mendefinifkan perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon tentang Penjabaran APBD Tahun 2017 atau lebih dikenal dengan Perubahan Parsial,” terangnya. (Haris)

BACA JUGA:  Sebanyak 91 Jabatan Struktural di Pemerintahan Kota Cirebon Kosong
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *