Cirebontrust.com – Pemerintah pusat menugaskan 11 penjaga benda dan bangunan yang masuk ke dalam Bangunan Cagar Budaya (BCB) sebagai Aparatur Sipil Negara yang khusus menjaga BCB tersebut. Dari 11 petugas tersebut, delapan di antaranya telah diangkat menjadi ASN dan tiga di antaranya merupakan ASN dengan sistem kontrak. Semuanya mendapatkan gaji setiap bulannya yang dialokasikan dari APBN.
11 BCB yang petugasnya telah masuk ASN pemerintah pusat antara lain BCB Masjid Kuno Gamel di Desa Gamel, Hulu Dayeuh di Desa Cikalahang, Gunung Singkil di Desa Ciawijapura, Balong Tuk di Desa Kertawinangun, serta Muara Bengkeng di Desa Tuk Karangsuwung.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon H Hartono mengatakan, meski lokasinya berada di daerah namun kewenangan mengelola BCB selama ini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah pusat.
“Tidak bisa dihindari jika Kabupaten Cirebon masuk sebagai daerah yang potensi sejarahnya sangat banyak, hal ini membuat aneka BCB tersebar dan ini harus terus dipelihara. Kami sendiri percaya jika pemeliharaan BCB di Kabupaten Cirebon tidak akan terbengkalai karena memang sudah ada petugasnya langsung, yang sebagiannya telah diangkat menjadi ASN,” kata Hartono, Kamis (24/08).
Menurutnya, peran serta masyarakat untuk menjaga area BCB sangat dibutuhkan. Peran ini antara lain bisa berupa tidak membuang sampah sembarangan atau mencoret area BCB dengan menggunakan spidol ataupun alat lainnya. Hartono menambahkan, untuk menetapkan suatu benda atau bangunan menjadi BCB memang tidak mudah.
Jawa Barat sendiri masuk ke dalam Balai Pengelolaan Cagar Budaya Serang, termasuk di antaranya jika di Kabupaten Cirebon ada potensi suatu benda atau bangunan masuk kategori BCB, maka akan diteliti oleh BPCB Serang tersebut.
“Antara lain akan dilihat kondisi situsnya masih asli atau tidak, sejarah awal mulanya bagaimana, serta peran serta masyarakat terhadap situs tersebut bagaimana,” ucapnya.
Selain itu, di desa-desa yang tersebar di Kabupaten Cirebon terdapat 160 situs yang sudah dibukukan di Disbudparpora. Ke 160 situs ini di luar benda yang masuk ke dalam BCB.
“Situsnya lumayan banyak, karena di satu desa bisa ditemukan hingga lima situs. Dan karena ada Undang-undang Desa maka Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak bisa melakukan intervensi dengan mengeluarkan anggaran pemeliharaan untuk ke 160 situs tersebut. Dana desa pun bisa digunakan untuk pemeliharaan situs tersebut,” katanya. (Iskandar)