ICEL: Revisi Izin Lingkungan PLTU 2 Cirebon Sangat Rentan Resiko Hukum

  • Bagikan

Jakarta (CT) – ‎Indonesian Center for Environmental Lawa (ICEL) menilai revisi Izin Lingkungan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon kapasitas 1X1.000 Megawatt (MW), yang telah diajukan oleh PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEPR) pada tanggal 2 Juni 2017 lalu akan meningkatkan resiko hukum bagi perusahaan.

‎”Dalam PP Izin Lingkungan, jelas bahwa revisi Izin Lingkungan hanya bisa dilakukan jika keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar perubahan masih berlaku. Jika Izin Lingkungan telah dicabut, maka pembuatan Izin Lingkungan harus dimulai dari awal, bukan dengan revisi,” terang Margaretha Quina, pengamat hukum lingkungan ICEL, saat ditemui Cirebontrust.com di YLBHI, Jakarta, Senin (‎14/08).

Apalagi, lanjut Quina, Izin Lingkungan itu dicabut lantaran bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon‎, sesuai pertimbangan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang memenangkan gugatan hukum warga.

“‎Selama RTRW Kabupaten masih sama, jika ada izin baru bisa saja diperkarakan kembali,” lanjutnya.

Pada akhirnya, sembari menunggu status berkekuatan hukum tetap atau incracht dari Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, proyek PLTU 2 harus dihentikan.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah, perusahaan, maupun investor untuk tertib hukum dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam setiap kegiatan dan/atau usaha, termasuk dalam proyek percepatan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujar Quina.

Merespons hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan implikasi putusan ini terhadap proses revisi Izin Lingkungan yang secara paralel diajukan oleh PT CEPR kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH) pada 2 Juni 2017.

“DLH harus menolak perubahan Izin Lingkungan PLTU 2. Hal ini sudah kami sampaikan secara tertulis kepada DLH Jabar dalam saran, pendapat, dan tanggapan terhadap permohonan perubahan Izin Lingkungan tersebut pada tanggal 12 Juni 2017,” ungkap Dwi Sawung, Manajer Energi dan Perkotaan Walhi Nasional.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Cirebon: Saya Belum Pernah Dengar Keluhan Tentang Polusi Batu Bara PLTU

Sementara, DLH menyatakan tidak akan memberikan atau mengabulkan revisi Izin Lingkungan selama persoalan hukum belum selesai.

“‎Kami tidak akan mengabulkan,” tandas Kepala DLH Jabar, Anang Sudarma beberapa waktu lalu kepada Walhi Jabar. (Riky Sonia)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *