Permohonan Revisi Izin Lingkungan‎ PLTU 2 Cirebon Dianggap Penghinaan

Cirebontrust.com – Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) region Jawa Barat resmi mengirimkan saran, pendapat dan tanggapan pada Senin (12/06) kemarin.

hal itu dilakukan, atas permohonan revisi Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Kabupaten Cirebon 1×1.000 MW yang telah diajukan oleh PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEPR) sejak tanggal 2 Juni 2017.

Walhi Jabar menilai pengajuan permohonan revisi Izin Lingkungan sebagai upaya untuk mencederai proses hukum dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat untuk menolak permohonan tersebut.

“Izin Lingkungan PT CEPR telah digugat dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Saat ini sedang berlangsung proses banding dan kami menantikan putusan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Artinya, tidak boleh terjadi revisi atas izin lingkungan tersebut sampai proses hukum benar- benar selesai. DLH harus menolak permohonan PT CEPR,” ujar Wahyu Widianto, Manajer Kampanye Walhi Jabar, Rabu (14/06).

Izin Lingkungan PT CEPR telah digugat masyarakat terdampak dalam perkara No. 24/G/LH/2016/PTUN-BDG dan diputus oleh PTUN Bandung pada tanggal 19 April 2017 yang lalu.

Dalam putusannya , majelis hakim menyatakan bahwa Izin Lingkungan PLTU 2 mengandung cacat yuridis karena gagal mematuhi persyaratan tata ruang, dan dengan demikian pengadilan mewajibkan pemberi izin (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat) untuk mencabut Izin Lingkungan tersebut.

“Kendati bukan tergugat, tetapi kenyataan bahwa PT CEPR mengajukan permohonan revisi izin lingkungan di tengah-tengah proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa PT CEPR tidak peduli dan tidak menghormati proses hukum dan lembaga peradilan,” tegas Wahyu.

Walhi mempertanyakan dasar dari permohonan revisi izin lingkungan PT CEPR. Permohonan menyebutkan perubahan kebijakan tata ruang Kabupaten Cirebon sebagai dasar pengajuan permohonan. Kendati demikian, tidak ada bukti akan perubahan tata ruang Kabupaten Cirebon yang dimaksud.

“Penelusuran Walhi di berbagai situs resmi berbagai unsur pemerintah daerah maupun penelusuran acak di mesin pencari tidak menemukan satupun hukum yang meligitimasi perubahan RTRW Kabupaten Cirebon yang telah ada atau dapat diakses publik. Artinya PT CEPR bisa saja melakukan kebohongan publik di sini dengan mengatakan adanya perubahan tersebut,” terang Dwi Sawung, Juru Kampanye Energi dan Urban Walhi Nasional.

Pelanggaran tata ruang yang merupakan dasar dari putusan majelis hakim juga dilakukan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang merupakan dasar dari izin lingkungan tersebut.

Adanya kejahatan tata ruang ini mengharuskan Amdal untuk dikembalikan ke pemrakarsa dan tidak dapat dinilai. Artinya, terdapat ketidaklayakan lingkungan PLTU 2 Cirebon yang sangat mendasar dan tidak dapat semata-mata diakali dengan revisi atas izin lingkungan.

Walhi mendorong Pemprov Jabar dan Pemkab Cirebon untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Cirebon, sebagaimana amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Yang mengamanatkan setiap dokumen perencanaan Kebijakan Rencana Program (KRP), untuk memastikan konsep pembangunan berkelanjutan sudah terintegrasi kedalam dokumen rencana tata ruang wilayah.

‎Sementara pihak Cirebon Power (pengelola PLTU Cirebon) patuh dan menghormati proses hukum lanjutan yang tengah ditempuh BPMPT Jabar.

Selama ini, proyek PLTU Cirebon ekspansi 1×1000 MW sudah mengikuti seluruh peraturan yang berlaku. Mereka pun meyakini, bahwa‎ pemerintah akan tetap berkomitmen untuk melindungi proyek strategis nasional ini.

“Ini sejalan dengan komitmen kami, yang telah dan akan terus menjadi mitra pemerintah untuk membantu menciptakan pembangunan nusantara merata, melalui pengembangan infrastruktur kelistrikan,” ‎jelas Yuda Panjaitan, Head of Comunication Cirebon Power melalui pesan di jejaring sosial aplikasi WhatsAppnya.

Hingga saat ini, proyek pengerjaan pembangunan PLTU 2 Cirebon terlihat masih terus berjalan. Banyak kendaraan besar (tronton) pengangkut urugan tanah keluar masuk proyek. Meski pun pada Senin (12/06) kemarin ada sekelompok pemuda Kanci melakukan unjuk rasa menduduki pintu gerbang proyek.

Mereka melakukan aksi tutup mulut dengan lakban. Hal itu sebagai simbol bahwa PLTU hanya mementingkan diri sendiri tidak melihat masyarakat. Aksi yang dilakukan pemuda Kanci itu menuntut agar putra daerah dilibatkan dalam bentuk atau kegiatan apapun‎. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *