Menteri Agama Akan Perjuangkan Hasil Rekomendasi KUPI, Ini Isinya

Cirebontrust com – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah ditutup. Beberapa rekomendasi muncul dalam kongres ini, yang akan disampaikan kepada pemerintah. Salah satunya adalah terkait perkawinan anak.

“Regulasi UU perkawinan, Judicial Review tentang batasan usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 ditolak MK, karena menurut para hakim ini adalah kewenangan legislatif. Para hakim khawatir ketika ada kebutuhan meningkatkan usia, karena sudah masuk judicial review maka tidak bisa dinaikkan lagi,” ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Lukman menambahkan, karena bagaimanapun pemerintah juga punya hak untuk melakukan review. “Maka saya akan coba bawa rekomendasi kongres ini kepada pemerintah. Diharapkan kongres ini bisa merumuskan rekomendasinya menjadi lebih teknis,” katanya.

Terkait rekomendasi Ma’had Ali untuk perempuan, dirinya membuka diri. Bahkan dirinya menegaskan saat ini sudah ada 13 ma’had ali.

“Kami akan mempersiapakan kurikulum dan segala sesuatu yang terkait ma’had ali untuk memperbanyak ulama perempuan,” tambahnya.

Selain pernikahan anak, juga dibahas mengenai kerusakan alam yang terjadi di Indonesia. Hasilnya KUPI merekomendsikan hukum pelaku perusakan alam atas nama pembangunan, yang berakibat kepada ketimpangan sosial ekonomi dan secara tegas diharamkan oleh KUPI.

Namun pembangunan dimungkinkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan alam demi kemaslahatan dengan landasan Maqasid Syariah, yaitu menjaga agama (hifdu din), menjaga jiwa (hifdu nafs), menjaga harta (hifdu mal), menjaga akal (hifdu ‘aql) dan menjaga keturunan (hifdu nasl).

Oleh karena itu pemanfaatan dan pengelolaan alam tidak boleh melampaui batas kebutuhan dan kepentingan diri sendiri (masyarakat) dan tidak berdampak pada rusaknya alam.

Agama Islam telah mengatur dengan tegas larangan merusak alam dan memiliki perhatian luar biasa dalam menjaga dan meletarikan alam. Oleh karena itu, manusia, laki-laki dan perempuan sebagai khalifatullah di muka bumi berkewajiban merawat dan menjaga keseimbangan ekosistem di muka bumi.

BACA JUGA:  Sultan Sepuh Cirebon Setuju Konsep Full Day School, Sebut Pesantren Sebagai Percontohan

“Karena fungsi kekhalifahan itu ada dua, yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT (Ibadatullah) dan untuk merawat atau melestarikan kehidupan dibumi (Imarotul ardh),” ujarnya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *