Ungkap Perekrutan TKI Ilegal Berkat Laporan SMS Masuk ke Tim Saber Pungli

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Pengrebekan yang dilakukan Satuan Unit Reskrim Polres Cirebon terhadap tempat penampungan puluhan calon TKI ilegal berawal dari laporan masuk ke SMS Centre Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon tentang dugaan pungli dan tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra setelah pihaknya menerima laporan kemudian menindaklanjuti hal tersebut, anggotanya yang tergabung dalam Pokja Penindakan UPP Kabupaten  Cirebon (dari Unsur Polri Dan Kejaksaan, red), Intel DenPom Cirebon melakukan  tindakan penggerebegan.

“Termasuk melakukan pemeriksaan  PT. Fajar Bella Bintang Rizki di Jalan raya  Pasar Minggu No. 27 Blok Kiori Rt. 04/ 01 Desa Palimanan Timur,” jelasnya.

Dikatakannya, Tim Gabungan (UPP Saber pungli Pokja penindakan dari Polri dan Kejaksaan bersama dengan Satuan Reskrim Res Cirebon) pada saat penggerebekan mengungka adanya dugaan perekrutan TKI secara ilegal oleh PT. Fajar Bella Bintang Rizki   pimpinan saudari, Hj. IL.

“Di TKP tim melakukan pengecekan legalitas perusahaan dan TKI dan ditemukan adanya dugaan manipulasi usia para TKI. Juga ditemukan perusahaan di maksud tidak ada legalitas dokumen perusahaan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Salah satu calon TKI, kata dia yang data kelahirannya dipalsukan. Seharusnya kelahiran 1998, namun dalam seluruh dokumen mulai KTP, KK pasport semuanya tahun 1992.

Sementara itu barang bukti yang diamankan, dokumen, berkas dari masing masing calon TKI sebanyak 52 berkas seperti KTP Calon TKI,  pasport, ijasah, KK, Akte, Surat ijin suami, orang tua, Surat pernyataan Calon TKI dan Surat Keterangan kesehatan Calon TKI.

“PT. Fajar Bella Bintang Rizki diduga melanggar Pasal 102 ayat 1 huruf a dan ( b ) UU Nomor 39 Th 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri dan atau Tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.

BACA JUGA:  Miris! Korban Rumah Ambruk Terpaksa Tinggal di Kandang Kambing

Pihak perusahaan disangkakan telah membawa orang Indonesia ke luar wilayah Negara Indonesia, dengan maksud untuk di eksploitasi. Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. (Sukirno Raharjo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *