Cirebontrust.com – Melalui kuasa hukum PT. KAI Daops III Cirebon yang dipimpin, Tatan Tanutria, SH melakukan pengosongan sebuah rumah yang dihuni, Zaenul Mustofa yang merupakan pensiunan PT. KAI di Jl. Ampera Raya No.03 Kel. Pekiringan Kota Cirebon, Selasa (31/01).
Pada proses pengosongan lahan dan bangunan tersebut, diback-up pengamanannya oleh Kepolisian Sektor Cirebon Utara Barat, Kota Cirebon dibantu anggota Babinsa.
Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi adanya penolakan dari penghuni rumah, kuasa hukum PT. KAI melakukan pendekatan dengan, Zaenul Mustofa yang akhirnya menyadari.
Zaenul bersama keluarganya bersedia menyerahkan tanah dan bangunan yang dihuninya kepada PT. KAI yang sebelumnya juga PT. KAI melalui Daops III Cirebon sudah memberikan dana kompensasi sebesar Rp 20 juta rupiah.
Akhirnya petugas PT. KAI langsung melakukan pengosongan barang dan melakukan pemagaran pada tanah seluas 1.160 m2 dengan luas bangunan sekitar 225 m2.
Tatan Tanutria, SH menjelaskan bahwa Zaenul merupakan pensiunan PT KAI yang sudah lama menetap di rumah tersebut.
Sehingga pegawai yang sudah pensiun, seharusnya sudah tidak diperbolehkan lagi untuk tinggal di rumah dinas tersebut. (Johan)