Narapidana Bom Bali Asal Majalengka Bebas, Pulang Dikawal Densus 88

Ilustrasi

Majalengkatrust.com – Mantan terpidana Bom Bali kelompok Imam Samudra, asal Kabupaten Majalengka, inisial KL, mendapat pengawalan oleh Densus 88 dan pihak lapas saat kepulangannya dari Nusakambangan menuju rumahnya di Blok Sibatok RT 09 RW 05 Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

KL tiba di rumahnya pada Selasa kemarin (24/01) sekitar pukul 20.00 WIB dan diantar langsung oleh pihak Lapas Nusakambangan, yakni Edi S dan dikawal oleh Densus 88.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE, MH melalui Kapolsek Jatituju, AKP Asep Supriyadi membenarkan, bahwa ada warganya yang baru saja keluar dari Lapas Nusakambangan, akibat terlibat aksi Bom Bali kelompok Imam Samudra yang terjadi beberapa tahun silam.

“KL yang merupakan mantan terduga teroris ini sudah bebas dan sudah berkumpul bersama keluarganya di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh Majalengka,” kata AKP Asep Supriyadi, Rabu (25/01).

Namun, menurut Kapolsek, dari hasil monitoring dan keterangan dari KL sendiri, bahwa pihaknya tinggal di Majalengka hanya sementara dan akan pindak ke Bima NTB.

“Kalau dari pengakuan KL-nya sendiri, dia akan pindah ke Bima NTB, sehingga untuk sekarang domisili di Desa Sumber Kulon itu hanya bersifat sementara,” terang Kapolsek.

Kendati demikian, AKP Asep Supriyadi berharap kepada masyarakat diminta menerima kembali KL yang sudah keluar dari penjara.

“Sambutan masyarakat amat penting agar dia (mantan teroris, red) merasa diterima kembali, bisa membaur dengan masyarakat dan tidak kembali pada paham radikal,” ujar Kapolsek.

Lebih jauh Kapolsek menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan.

“Yang jelas mereka harus kita rangkul, diterima kembali jangan dijauhi,” ungkapnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Ditolak Berobat, Peserta BPJS Keluhkan Pelayanan Kantor BPJS Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *