IAR: Kukang Termasuk Hewan Dilindungi yang Rawan Diperjualbelikan!

Majalengkatrust.com – Terungkapnya sindikat penjualan hewan dilindungi jenis Kukang Jawa di Cirebon dan Majalengka, mendapat perhatian serius dari Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata Internasional Animal Resque (IAR).

Risanti dari IAR saat ditemui di Mapolres Majalengka, Senin (23/01) mengatakan data Perdagangan dan Pemeliharaan IAR Indonesia tentang Kukang, menunjukkan pada tahun 2015 sekurang-kurangnya 200-250  individu kukang ditawarkan di tujuh pasar besar di empat kota besar  Indonesia.

“Sementara hasil pemantauan online 2015 menunjukkan sebanyak 400  individu kukang dipelihara oleh pemilik media  sosial,” ungkap Risanti.

Dikatakan dia, Tahun 2016 display kukang di pasar mulai tertutup, karena adanya kegiatan penindakan hukum terhadap pedagang. Namun perdagangan online tetap berjalan.

“Data tahun 2016 sebanyak 550 individu kukang diperdagangkan oleh 35 grup jual beli hewan di media sosial facebook. Rata-rata harga pasaran kukang dijual seharga 350-500 ribu rupiah,” ungkap Risanti di Mapolres Majalengka.

Sementara, lanjut dia, dari penelusuran online di media instagram, ditemukan sekitar 500 postingan negatif mengenai kukang. Konten negatif tersebut berupa foto atau video ‘pamer kukang peliharaan’, selfie bareng kukang dan penggunaan kata ‘Pets atau peliharaan’ pada caption.

Risanti mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut  sebanyak 30 persen individu kukang mati di siklus perdagangan. Dengan demikian jumlah kukang diburu 30 persen lebih banyak dari jumlah  kukang di tangan pemelihara/pedagang.

Artinya sepanjang 2015-2016 ada lebih dari 1.500 individu kukang diambil paksa dari habitat. Dengan angka perputaran uang di pasar yang juga menjadi kerugian negara mencapai lebih dari 500 juta rupiah dalam setahun.

“Angka tersebut belum termasuk biaya rehabilitasi hingga pelepas liaran terhadap kukang hasil sitaan penegak hukum dan penyerahan masyarakat,” jelasnya.

“Biaya yang dikeluarkan oleh lembaga konservasi untuk rehabilitasi hingga pelepasliaran 1-5 individu kukang dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan mencapai angka 100 juta rupiah,” jelasnya.

Risanti memaparkan, Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan  nama lokal ‘malu-malu’ merupakan primata yang dilindungi oleh  Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7  tahun 1999.

Selain itu, lanjut dia, Kukang juga dilindungi oleh peraturan  internasional dan termasuk dalam Apendiks I CITES (Convention  International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang  dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang  kalimantan (Nycticebus  menagensis).

Berdasarkan data Red List IUCN (International Union for Conservation  of Nature) kukang jawa termasuk dalam kategori  kritis dan juga  termasuk di antara 20 jenis primata di dunia yang paling terancam  punah.

“Sementara Kukang Dumatera dan Kukang Kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah,” pungkas dia. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *