Cirebontrust.com – Warga tuntut lokasi galian C di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang beroperasi baru-baru ini, dengan menggunakan alat berat ditutup. Pasalnya, lokasi galian tersebut menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berizin.
“Itu jelas ilegal, dan harus segera ditindak. Kami minta kepada pemangku terkait agar menutup lokasi tersebut, dan tangkap pengusahanya karena itu termasuk tindak kejahatan,” tegas Adi Rohadi kepada CT, tokoh pemuda Kecamatan Astanajapura, Kamis (12/01).
Pria yang biasa disapa Babon itu menilai, bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon, dalam hal ini pemangku wilayah Kecamatan Astanajapura kecolongan‎, lantaran aktivitas galian di daerah tersebut terjadi untuk kesekian kalinya.
“Paling tidak ada tindakan dari Pemerintah Kecamatan Astanajapura‎, untuk menelusuri kegiatan galian ilegal tersebut,” tukasnya.
Sementara, Camat Astanajapura, Iing Tajudin mengaku tidak tahu terkait kegiatan galian tersebut.
‎”Soal galian belum ada laporan,‎ saya enggak tahu,” ujarnya. (Riky Sonia)