oleh

Rohadi Kirim Surat Terbuka ke Presiden

Citrust.id – Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang jadi terpidana kasus suap perkara pedangdut Saipul Jamil, Rohadi, mengirim surat ‘mencari keadilan’ kepada Presiden Joko Widodo. Rohadi yang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan itu telah terbukti menerima suap Rp300 juta dari Saipul Jamil.

Dalam suratnya, Rohadi meminta pemerintah maupun Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas pelaku yang terlibat dalam kasusnya.

“Saya berharap surat ini disikapi presiden,” ujar Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Senin (11/3/2019).

Rohadi berharap, Jokowi yang kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2019 memiliki keberanian mengungkap aktor utama dalam kasus tersebut.

“Tujuan surat terbuka ini diharapkan dapat membuka dinding mafia hukum di negeri ini. Berharap pemimpin saat ini berani mengungkap kebenaran dan keadilan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rohadi terbukti menerima suap untuk kasus perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Utara. Pemilik RS Resya di Indramayu itu menerima suap sebesar Rp300 juta melalui pengacara Saipul, Bertanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji. Uang tersebut diberikan Samsul Hidayatullah, abang kandung Saipul. (Rls)

Komentar