Citrust.id – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dan Polsek Cikedung Indramayu yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat kecamatan berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) Werner Rolf Wullenkord (63 tahun).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Mohammad Tito Andriyanto, menjelaskan, Werner Rolf Wullenkord asal Jerman ditangkap di Desa Mudakjaya, Kecamatan Cikedung, Indramayu karena menyalahi aturan keimigrasian di Indonesia.
Pada Juli 2008, Werner masuk ke Indonesia dengan nomor paspor 928208550 via Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan sosial budaya yang dikeluarkan oleh KBRI Singapura.
Saat diperiksa petugas, kata Tito, Werner tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
“Dia hanya menunjukkan fotokopi paspor dan KTP sementara yang habis masa berlakunya,” ujar Tito, Selasa (3/4).
Pada tahun 2017, Werner sempat menikah siri dengan Enih, warga Indramayu. Pernikahan siri itu dilangsungkan di Indramayu. Selama di Indonesia, Werner berprofesi sebagai guru les.
WNA Jerman tersebut diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp25 juta. /haris