Warga Diminta Salat Tarawih di Rumah

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran bernomor 443/32-ADM. Kesra tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut mengatur cara beribadah pada bulan Ramadan pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan surat itu, kegiatan ibadah seperti tarawih, tilawah dan buka puasa hendaknya dilakukan di rumah. Selain itu, salat Idulfitri yang lazimnya dilakukan berjemaah ditiadakan.

“Tarawih keliling dan takbiran keliling juga ditiadakan. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara,” kata Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., Rabu (22/4).

Azis menekankan, surat edaran tersebut dibuat berdasarkan pedoman dari surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Azis meyakini, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama telah melalui pertimbangan yang sangat matang, baik dari sisi agama, maupun kesehatan.

“Intinya bukan untuk melarang beribadah. Beribadah harus tetap dilakukan, tetapi di rumah masing-masing. Saat ini, orang yang berkerumun sangat rentan terpapar Covid-19. Keputusan ini diambil karena kami sayang dengan masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Azis.

Surat edaran tersebut akan disebarkan ke semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Cirebon. Azis juga meminta agar surat edaran tersebut dipatuhi untuk keselamatan bersama. Pemda Kota Cirebon akan melakukan pengawasan.

“Jika masih ada yang masih menggelar salat berjemaah di masjid akan diajak bicara baik-baik dan kekeluargaan untuk bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *