Citrust.id – Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, bakal tindaklanjuti dua peraturan daerah (perda) yang telah disahkan DPRD Kota Cirebon. Dua perda itu yakni, perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan perda Konservasi Sumber Daya Air
DPRD Kota Cirebon telah mengesahkan dua perda tersebut rapat paripurna di ruang utama Griya Sawala, gedung DRPD Kota Cirebon, Jumat (27/5/2022).
Usai rapat paripurna, Wali Kota Cirebon mengatakan, pihaknya akan tindaklanjuti dua perda itu dengan perangkat daerah terkait.
“Langkah selanjutnya adalah menyosialisasikan kepada masyarakat agar bisa mengimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Azis, dengan adanya Perda tentang Keuangan Daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bisa menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan.
“Selain itu, peraturan terkait keuangan daerah juga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah. Misalnya, bagaimana penyerapan anggaran bisa lebih cepat, tetapi sesuai aturan yang benar,” terangnya.
Terkait perda tentang Konservasi Sumber Daya Air, Azis mengatakan, bahwa kebutuhan air sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat.
“Air adalah kebutuhan penting untuk kelangsungan hidup. Makanya, kami atur agar dalam pemanfaatannya tidak merusak ekosistem,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, berharap, dua perda itu bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cirebon.
“Perda tentang keuangan daerah dan konservasi sumber daya air bisa menjadi rujukan bagi dinas untuk pengembangan Kota Cirebon,” tandasnya. (Haris)