Citrust.id – Warga Kabupaten Cirebon yang bercerai kini tak mesti menunggu lama untuk mendapatkan identitas kependudukan baru.
Cukup di Pengadilan Agama bagi warga yang sudah dapat putusan sidang perceraian. Mereka akan mendapat surat cerai sekaligus e-KTP dan KK dengan status baru.
“Ini sangat saya apresiasi. Langkah ini sebagai bentuk kepastian hukum bagi kebutuhan administrasi baru usai putusan buat warga Kabupaten Cirebon,” ucap Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, usai penandatanganan kerja sama pelayanan 3 ini 1 (akta cerai, e-KTP dan e-KK) antara Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agama Sumber
Dia berharap, ke depan ada kerja sama dengan Kemenag agar masyarakat yang menikah dipermudah data pribadinya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama kelas 1 A Sumber, H Osin Moh Muhsin, mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU tersebut, masyarakat yang sudah mendapat putusan dalam sidang perceraian akan mendapat surat cerai, e-KTP dan KK dengan status baru.
“Layanan 3 in 1 ini adalah yang pertama di Kabupaten Cirebon. Gratis tak ada tambahan biaya,” ucapnya. (Bayu)