Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Polres Majalengka Amankan 11 Motor

Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor yang beraksi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Banjaran, Talaga, Cikijing, dan Kecamatan Cingambul. Kabupaten Majalengka. Dari penangkapan itu, 11 unit sepeda motor disita dari tangan para pelaku.

“Tim Unit Pidum Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan mendapati informasi, bahwa yang diduga pelaku sudah diketahui identitasnya. Tim dibagi menjadi dua dan langsung bergerak ke arah Cikijing,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers, Rabu (12/2).

Satu tim terus membuntuti truk muatan dari arah Kuningan sampai dengan Pasar Cikijing. Tim lainnya sudah kuda-kuda di depan pasar tersebut.

Pada Sabtu (8/2), sekira pukul 00.15 WIB, tim berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku curanmor YN, penduduk Sumedang. Diamankan pula dua pelaku lain, yakni MT dan IN di Majalengka berikut barang bukti 11 unit kendaraan.

Kapolres menambahkan, para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan, yakni sebuah kunci letter T, tiga mata astag dan 11 unit kendaraan,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Dinas Damkar Butuh Rp6 Miliar untuk Bangun Gedung Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *