Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan pesisir, Kota Cirebon.
DLH saat ini tengah menginventarisasi lahan yang dijadikan TPS liar yang memicu tumpukan sampah, mulai dari Kesenden hingga Kesunean.
Kepala DLH Kota Cirebon, Kadini menyampaikan, pihaknya berkomitmen mengurangi TPS liar di kawasan pesisir. Tumpukan sampah di TPS liar tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Titiknya banyak, mulai dari Kelurahan Kesenden hingga Kesunean, Kelurahan Lemahwungkuk. Sudah menimbulkan pencemaran lingkungan,” ungkapnya, Senin (24/1).
Dikatakan Kadini, pihaknya perlu berkoordinasi dengan para pihak untuk mendata pemilik lahan. DLH juga sudah melakukan uji kandungan air di setiap lokasi. Hasilnya masuk kategori berbahaya.
“Ada beberapa pemilik lahan yang memang mengetahui lahannya dijadikan TPS liar. Di sisi lain, Kota Cirebon telah memiliki perda tentang Pengelolaan Sampah. Kami sosialisasikan secara masif, bahwa membuang sampah di sana sangat dilarang. Kalau masih membandel, baru ditindak,” tandasnya. (Haris)