Citrust.id – Sebagai upaya untuk tingkatkan akurasi data keuangan iuran Jaminan Kesehatan Nasional segmentasi Peserta Pekerja Penerima Upah di lingkungan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Pemerintah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, serta Kabupaten Indramayu (Ciayukuning) mengadakan kegiatan rekonsiliasi iuran, Selasa (23/5/2023).
Kegiatan rekonsiliasi dilakukan terhadap iuran wajib PNS Daerah, pejabat negara dan anggota DPRD serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon dan KPPN Kuningan serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan, dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu atau yang mewakili.
Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Ni Ketut Sri Budiani menjelaskan bahwa salah satu tujuan diadakannya kegiatan rekonsiliasi ini adalah untuk menyamakan data keuangan terkait dengan perhitungan iuran jaminan kesehatan yang wajib dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Rekonsiliasi iuran sendiri dilakukan dengan cara melakukan perhitungan iuran, validasi data iuran jaminan kesehatan, serta pemutakhiran data kepesertaan yang telah terdaftar,” lanjutnya.
Ni Ketut Sri Budiani juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan serta kontribusi pemerintah daerah khususnya di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu atas kepatuhan pembayaran iuran yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sampai dengan saat ini. Ia pun berharap dengan adanya kolaborasi yang optimal, dapat semakin menguatkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah. Sehingga Program JKN dapat terlaksana dengan baik.
“Tentu iuran tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan Program JKN. Pemerintah sebagai penyelenggara negara sudah menunjukkan komitmen yang baik. Para pekerja di lingkungan pemerintahan ini dapat terus aktif status kepesertaan JKN pekerja tersebut. Kedepannya kegiatan rekonsiliasi ini akan dilaksanakan kembali secara rutin,” ujarnya.
Ni Ketut Sri Budiani menuturkan, setelah rekonsiliasi antara kedua belah pihak, selanjutnya pada akhir acara digelar penandatanganan bersama Berita Acara Rekonsiliasi . Penandatanganan itu dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan, dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu yang disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Lili Khamiliyah Kepala KPPN Cirebon menyampaikan bahwa kegiatan Rekonsiliasi iuran yang diselenggarakan rutin setiap triwulan ini sangat penting dilaksanakan. Selain sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi, juga sebagai langkah untuk memitigasi catatan auditor pada saat diadakan pemeriksaan keuangan rutin. Selain itu menurutnya, perlu dilakukan untuk dapat memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan yang dianggarkan, sehingga anggaran yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku dan mencegah adanya pemotongan Dana Alokasi Umum apabila terdapat ketidaksesuaian data.
“Jaminan kesehatan sebagai bagian dari program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional sangat penting keberadaannya dalam menjamin setiap orang dapat memperoleh manfaat pemeliharaan, kesehatan dan perlindungan. Dengan demikian, semua orang dapat menggunakan layanan kesehatan saat dibutuhkan sesuai dengan indikasi dan prosedur yang berlaku,” ucap Lili, lebih lanjut. (*)