Citrust.id – Tim gabungan yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan, Pertamina, Korda Agen LPG dan Polres Kuningan, menindak tegas agen gas elpiji bersubsidi yang tidak memiliki izin.
Dalam sidak di sebuah agen elpiji milik PT Bangkit Persada Sopandi, Desa Kertawangunan Kecamatan Sindang Agung, petugas menemukan 1500 tabung gas 3 kg kosong di gudang.
Tim gabungan mendatangi kediaman pemilik agen yang lokasinya tidak jauh dari gudang gas LPG. Ketika dimintai surat-surat perizinan, pemilik tidak bisa menunjukannya. Bahkan, tidak ada satu pun prosedur perizinan yang ditempuh. Menurut pengakuannya, gas itu diperoleh dari Bandung yang dibeli dari seseorang.
“Saya meminta kepada pengusaha agen jangan dulu mengedarkan gas 3 kg, karena tidak memiliki izin serta menghindari jatuhnya korban,” kata Kabag Perekonomian dan SDA Dr Toto Toharudin.
Sementara itu, Sales Branch Manajer (SBM) Pertamina Arga Satya mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan, ternyata agen tersebut tidak mengajukan perizinan lewat Pertamina, melainkan melalui salah satu oknum.
“Ketika ditelusuri, tabung gas 3kg diambil dari Bandung. Padahal seharusnya agen beli tabung dari Pertamina yang sudah diseleksi kelayakannya. Kami mempertanyakan tabung yang ada di gudang ini kondisinya baik sesuai spek pertamina atau tidak,” terangnya.