Cirebontrust.com – Pembangunan peningkatan senderan di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon disoal warga lantaran tidak adanya keterbukaan informasi publik kegiatan proyek tersebut.
Di antaranya, tidak adanya pemasangan papan proyek dan terkesan tidak adanya pengawasan, serta dugaan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.
“Ini sama saja bisa dikatakan proyek siluman,” ujar Doni, tokoh pemuda desa setempat kepada Cirebontrust.com, Senin (18/09).
Hal itu memunculkan kecurigaan bahwa pembangunan tersebut ‎dikerjakan asal-asalan, yang tentunya mengindikasikan terjadinya perbuatan curang, atau tindak korupsi.
“Ini memenuhi unsur dugaan korupsi dalam kaitannya perbuatan curang, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7, ayat 1, huruf a, dan b Undang-undang nomor 31, tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ‎tandas Doni. (Riky Sonia)