Majalengkatrust.com – Kabid Ketenagakerjaan Disnakerperin Kabupaten Majalengka Sangap Sianturi mengungkapkan, para tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Majalengka akan dpungut bayar IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing).
“Di Majalengka ada 85 TKA, sekarang bayar IMTA di Pusat, yang full time bayar IMTA-nya akan di daerah seperti di PT Leetex ada 15 orang yang full time,” kata Sianturi, Kamis (03/03).
“Bayar IMTA ini 100 dollar US per bulan bayar di muka per TKA,” ungkap dia
Dikatakan dia, TKA di Majalengka ini ada yang pulang sebelum kontrak dan ada beberapa yang baru masuk lagi.
Sianturi mengatakan Izin IMTA yang pertama dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan perpanjangan selanjutnya melalui Disnaker Kabupaten/Kota tempat perusahaan TKA tersebut bekerja.
“Izin IMTA ini menjadi potensi PAD bagi Pemda dan saat ini sudah berjalan, kebetulan Pemkab Majalengka sudah memiliki Perda yang mengaturnya,” ujar Sianturi.
Sianturi mengungkapkan 85 TKA tersebut berasal dari India, Malaysia, China, Singapura, Philipina, Taiwan, Thailand, Inggris, Hongkong, Korsel, Korut, Jepang.
“Paling banyak dari China dan Malaysia dan semuanya tenaga ahli dan resmi memiliki IMTA,” ungkapnya.
Adapun rinciannya lanjut dia, di PT Leetex sebanyak 30 TKA, PT Ming Chia sebanyak 9 TKA, PT Sing Weath Textiles sebanyak 3 TKA, PT Wintai sebanyak 3 TKA, PT Bintang Baru Sukses sebanyak 5 TKA, PT Adidas Dinamika Sentosa sebanyak 10 TKA, PT Swift sebanyak 15 orang TKA, PT Visionland Global sebanyak 3 TKA, dan PT Sin Woo Mulia sebanyak 3 TKA serta PT Harapan Global Apparel sebanyak 4 orang TKA. (Abduh)