oleh

Teknisi CCTV Gadungan Gasak Perhiasan Senilai Ratusan Juta

Citrust.id – Pencuri berkedok teknisi CCTV menggasak perhiasan seberat 500 gram milik H. Jejen, warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp250 juta.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, perbuatan kriminal tersebut terjadi pada Jumat (16/11) di rumah korban.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku yang berjumlah tiga orang mendatangi rumah korban dan asisten rumah tangga. Para pelaku berpura-pura diperintahkan bosnya untuk memasang CCTV,” ujar Kapolres, Selasa (17/11).

Satu orang pelaku mengalihkan perhatian asisten rumah tangga. Satu orang mengawasi dan satunya sebagai eksekutor untuk masuk ke kamar korban.

Pada gelar perkara hari ini, Polres Majalengka menampilkan dua pelaku berinisial M (39) asal Majalengka dan E (34) asal Bandung. Sedangkan satu tersangka lagi diamankan di Polres Kuningan. Mereka sudah 12 kali melakukan aksinya di berbagai kota.

Salah satu tersangka berstatus residivis kasus kekerasan dan pengrusakan. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Abduh)

Komentar