Tak Terbukti Membunuh, TKI Buntet Terbebas dari Hukuman Pancung

Cirebontrust.com – Masamah (35), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi warga RT 01 RW 03 Dusun 01, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon sudah diputus vonis pada Senin (13/03) kemarin.

Dalam putusan vonis tersebut, Masamah terbebas dari ancaman hukuman pancung dengan tuduhan membunuh anak majikannya.

“Sehari setelah sidang vonis, istri saya menelpon ibunya (mertua Amid, red). Katanya dia bebas, tidak dihukum pancung. Karena kasus yang dituduhkan tidak terbukti,” terang Amid saat ditemui di tempat kerjanya yang tidak jauh dari kediaman mertuanya, Rabu (15/03).

Mendengar hal itu, Amid merasa bahagia, karena dari awal dirinya yakin, kalau istrinya itu tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan tersebut. Namun, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi resmi, dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon.

“Belum ada informasi dari pemerintah, baru dari istri saya saja. Semoga ini benar, dan istri saya segera bisa pulang,” tukasnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Driver Transportasi Online: Kami akan Tetap Beroperasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *