oleh

Tak Mau Dipisahkan dengan Orangtua, Kakak-Adik Menginap di Kantor Polisi

CIREBON (CT) – Kakak beradik Sal (12 tahun) dan Rah (7 tahun) sempat menginap semalam di Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC) karena tidak mau dipisahkan dengan orangtua mereka yang ditahan Satreskrim Polres Cirebon Kota.

“Kedua anak itu terpaksa tidur di kantor polisi karena tidak mau dipisahkan dengan orangtua mereka, terutama ibu mereka,” kata Juju Samsudin, pengacara pasangan suami istri Rusdiyanto (38 tahun) dan Viharawati (37).

Dijelaskan Juju, pasutri yang tinggal di Perumahan Griya Plumbon Asri Desa/Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota pada Selasa 23 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 WIB dengan tuduhan pemalsuan aplikasi pengambilan barang elektronik.

Pihaknya menyesalkan sikap penyidik yang tidak memberikan kelonggaran kepada kliennya terutama Ny Viharawati untuk merawat anaknya di luar jeruji besi. “Harusnya ketika pasangan suami istri terlibat kasus pidana, maka ada kelonggaran sang istri untuk merawat anaknya,” kata Juju.

Akibatnya, lanjut Juju, karena tidak mau terpisah dengan kedua orangtuanya, kedua anak mereka pun terpaksa menemani orangtuanya dan menginap di kantor polisi. “Kami akan mengajukan penangguhan penahanan untuk ibu mereka agar bisa bersama, jika tidak dikabulkan maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan praperadilan,” tegas Juju.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya kaget dan tidak tahu jika kedua anak tersangka juga berada di kantor polisi. “Tapi kemarin kedua anak tersangka sudah kami serahkan ke keluarga mereka, karena memang anak-anak tidak boleh bersama orangtuanya yang tengah menjalani penahanan,” kata kasat.(CT-114)

Komentar