Citrust.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang dilakukan afiliator maupun influencer. Penawaran tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
“Perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi. Tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Selain binary option, SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 16 money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.
Tongam menjelaskan, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang harus diwaspadai. Pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan cara menipu, iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya terlebih dahulu.
Sebelum melakukan investasi, SWI meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Masyarakat juga hendaknya memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selain itu, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, pastikan hal itu telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Haris