Sopir Truk Kecewa Harga Pasir Naik

  • Bagikan

Citrust.id – Sopir truk pengangkut pasir melayangkan surat kepada DPRD Kuningan untuk meminta audiensi dengan pengusaha galian C, Senin (1/6).

Ratusan sopir truk mendesak pengusaha galian C agar membatalkan kenaikan harga pasir. Jika tuntutan tidak mendapat tanggapan dan tidak dikabulkan, mereka mengancam akan melakukan aksi boikot membeli pasir dari pengusaha di Kuningan Timur.

“Kami keberatan dengan dinaikannya harga pasir sepihak oleh pengusaha. kenaikannya hingga Rp75 ribu. Dengan kenaikan sebesar itu pada masa pandemi Covid-19 ini, kami sangat kesulitan menjualnya pada warga,” tandas Anang, Ketua Paguyuban Dump Truck Kuningan.

Sebelumnya, lanjut Anang, harga pasir pertruk adalah Rp275 ribu. Dengan kenaikan Rp75 ribu, maka harga pertruk menjadi Rp350 ribu. Harga tersebut belum termasuk pengeluaran lain di luar harga pasir.

“Harga itu belum termasuk biaya kuli keruk sekira Rp40 ribu, retribusi Rp15 ribu. Jadi, biaya lain di luar harga pembelian pasir yang jadi beban kami adalah Rp100 ribu,” rincinya.

Untuk dugaan adanya pungli atau biaya lain-lain, menururt Anang itu tidak terjadi di Kuningan. Pihaknya mengklaim telah berkoordinasi dengan jajaran Polsek dan Koramil di sekitar lokasi galian, sehingga praktik-praktik pungli bisa dieliminasi.

Selama pandemi ini, hanya ada empat titik lokasi galian pasir yang masih beroperasi yang biasa diambil pasirnya. Dalam sehari, satu sopir truk maksimal bisa mengangkut pasir dua kali. Jika cuaca hujan, dua rit tersebut bisa dibilang bagus.

“Kalau ada kenaikan harga diharapkan pengusaha bisa melihat situasi dan kondisi saat ini. Jangan sampai terlalu melonjak kenaikannya, biar semuanya bisa makan,” harapnya.

Jika pengusaha tetap dengan kenaikan sebesar Rp75 ribu, Anang dan rekan-rekannya memilih membeli pasir dari pertambangan manual.

BACA JUGA:  DPM Fakultas Hukum Unswagati Studi Banding ke UII Yogyakarta

“Lebih baik off dulu saja jika tidak ada titik temu, mah. Biar kami beli dari yang manual saja. Sebenarnya dari pertambangan manual pun sudah mencukupi untuk permintaan pasir di Kuningan mah,” kata Anang lagi.

Tawar-menawar kenaikan harga pasir antara sopir truk dan pengusaha sebenarnya sudah dimusyawarahkan. Namun, hingga saat ini, belum ada titik temu kesepakatan harga. Pihak pengusaha bersikeras di angka Rp75 ribu. Sedangkan sopir truk hanya mentoleransi di angka Rp35 ribu. (Andin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *