Soal Iuran Rp 4,5 Juta, Komisi 4 DPRD Kab. Cirebon Akan Tindak SMKN 1 Lemahabang

CIREBON (CT) – Merespons persoalan pungutan liar oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lemahabang, yang mematok iuran per siswa Rp 4,5 juta dengan alasan untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)‎ Kabupaten Cirebon tidak membenarkan hal tersebut, serta akan meminta penjelasan dan menindak pihak sekolah tersebut, Selasa (19/07).

“Kami akan komunikasikan dulu kepada ketua komisi IV. Kami akan mengintervarisir hal itu. Jika benar, kami akan tindak,” tegas Hj. Eryati, Wakil Ketua Komisi IV Fraksi Golkar kepada CT.

Menurutnya, ‎meski hal itu tidak dibenarkan, namun jika sudah ada kesepakatan atau musyawarah dengan pihak Komite dan wali murid, tidak jadi masalah, walaupun secara aturan tidak kuat. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Tak Penuhi Administrasi, SMKN 1 Lemahabang Tolak Calon Siswa Jalur Gakin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *