Soal Deklarasi, Azis Tak Merasa Melanggar

Citrust.id – Kader Partai Demokrat sekaligus Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis tidak memenuhi panggilan Bawaslu Kota Cirebon, Selasa (29/1/2019) kemarin.

Pemanggilan tersebut terkait deklarasi dukungannya terhadap Jokowi-Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu.

Bawaslu juga memanggil juga memanggil Ketua Pelaksana Deklarasi, M. Arief. Berbeda dengan Azis, Arief memenuhi panggilan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin, menjelaskan, pemanggilan terhadap Azis dan Arief untuk memperkuat verifikasi data dan fakta terkait proses kajian yang dilakukan Divisi Hukum Bawaslu Kota Cirebon atas deklarasi Azis.

“Berdasarkan kajian sementara Bawaslu, sulit terpenuhi unsur-unsur adanya tindak pelanggaran pemilu, baik administrasi maupun pidana,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon karena lokasi kegiatan berada di wilayah Kabupaten Cirebon.

Di tempat terpisah, Wali Kota Azis mengatakan, dirinya tidak memenuhi panggilan Bawaslu karena kemarin sedang berada di Jakarta.

Namun, ia menegaskan, ke depan siap memenuhi panggilan Bawaslu Kota Cirebon

“Biasanya, jika panggilan pertama tidak datang ada panggilan kedua,” ucapnya, Rabu (30/1/2019).

Azis mengatakan, dirinya dikatakan telah melakukan pelanggaran jika memenuhi sejumlah unsur.

“Saya anggap deklarasi saya itu belum memenuhi unsur pelanggaran. Meski demikian, saat ini saya belum bisa berkomentar banyak karena belum bertemu dengan Bawaslu,” pungkasnya. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *