CIREBON (CT) – Penyidik Kepolisian Sektor Tamalate Makassar menetapkan Alif Syahdan dan ayahnya, Ahmad Adnan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar. Keduanya kini mendekam di sel tahanan.
Baca juga: Netizen Marah ‘Melihat’ Guru Dipukul Orangtua Siswa
Menurut Kepala Polsek Tamalate Kompol Azis Yunus, siswa dan ayahnya ditetapkan tersangka setelah penyidik menggelar pemeriksaan maraton. Penyidik telah memintai keterangan dari pelaku, korban, dan saksi. Menurut KUHP, kasus penganiayaan dan pengeroyokan dijerat dengan Pasal 351. Ancamannya dua tahun penjara.
Baca juga: Aduh! Gara-gara Menegur Tidak Kerjakan PR, Guru Dibogem Orangtua Siswa hingga Berdarah
Sebelumnya diberitakan Dasrul dianiaya siswa dan orangtuanya di sekolah saat jam pelajaran. Pemukulan diduga karena pelaku tidak terima anaknya ditegur dan sempat ditampar oleh guru tersebut. Adapun Alif disebut melontarkan kata-kata kotor kepada gurunya. Karena kejadian itu Dasrul menderita luka di bagian wajah. (Net/CT)