Sindikat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Digelandang Polisi

Citrust.id – Kepolisian Polsek Talun berhasil menciduk dua tersangka berinsial, SU warga Kecamatan Plumbon, dan MS warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat, red), Rabu (08/11).

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SIK melalui Kapolsek Talun, AKP Eddi Mulyono didampingi Kanit Reskrim Talun, Iptu Muhyidin mengatakan tersangka melakukan aksinya masuk ke dalam ruangan tempat gudang ban PT. Star part melalui WC.

Tersangka dalam aksinya, menggunakan tangga kemudian melepas kaca jendela masuk ke dalam gudang, pelaku mengambil ban luar yang baru dan membawa keluar lewat jalan masuk semula.

“Kronologis penangkapan, setelah kita lakukan penyelidikan keterangan saksi-saksi berikut alat bukti serta petunjuk mengarah kepada pelaku. Selanjutnya kita tangkap terhadap terduga pelaku tersebut. di rumahnya tanpa perlawanan, setelah diinterogasi tereangka mengakui perbuatanya,” kata kapolsek.

Pelaku yang berhasil mencuri ban itu, mereka jual kepada tersangka, Minen (40) warga Ciperna sebagai penadah dilakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Akibat kejadian tersebut korban PT. Stars part mengalami kerugian materi sekitar Rp. 1.978.000,” ujar Kapolsek Talun, AKP Eddi Mukyono. (Sukirno Raharjo)

BACA JUGA:  Organda Cirebon: Tol Trans Jawa Berpotensi Hidupkan Bisnis Transportasi Darat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *