Sindikat Gadai Mobil Diciduk Polisi

Citrust.id – Subnit 2 Pidum dan Tim Opsnal Polres Majalengka mengamankan 4 orang yang diduga melakulan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Mereka menggadaikan satu unit mobil milik Dede Ruminta.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, mengatakan, empat orang yang diamankan berinisial ES (39), DS (43), OK (35), DJ (38). TKP di area SPBU Sinapeul, Desa Jeruk Leueut, Sindangwangi, Majalengka.

Dua orang bertugas sebagai perantara gadai, satu orang penerima gadai dan satu orang lagi pelaku penggadaian. Barang bukti yang diamankan yaitu BPKB, mobil Isuzu hitam, STNK, dan satu buah kunci kontak.

“Pelaku terbukti melanggar pasal 378 KUHP subs 372 KUHP dengan ancaman hukann minimal empat tahun penjara,” kata AKBP Mariyono. (Abduh)

BACA JUGA:  RS di Majalengka Belum Bisa Deteksi Virus Corona Varian Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *