Sidang Tertutup, Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuhan Imam Minta Keringanan

CIREBON (CT) – Sidang lanjutan kasus pengroyokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh AR (16) Asal Desa Gebang Udik Blok Anjun Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, W (16) dan AH (16) yang merupakan tetangga AR, Ketiga terdakwa lain terhadap korban Imam warga gebang digelar di Pengadilan Negeri Sumber. Selasa (9/12).

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan Pledoi (Pembelaan) oleh Penasehat Ketiga Terdakwa. Menurut Darmaji SH, selaku penasehat hukum terdakwa, mengatakan pasal yang ditunjukan majelis hakim kepada ketiga terdakwa dinilainya tidak tepat. Dia juga menceritakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bukanlah eksekutor.

“Pasal 338 yang ditunjukan hakim oleh ketiga terdakwa saya kira tidak tepat. Karena mereka bukan eksekutor, mereka hanya spontanitas dan hanya solidaritas terhadap teman. Sebelum ajal menjemput Imam, itu sudah terjadi cekcok dengan saksi yang pertama disidangkan. Mereka hanya memukul punggung korban dengan sekali pukulan tangan, terus melarikan diri ke sawah. Mereka juga tidak menyangka akan terjadi pembunuhan terhadap Imam,” ujarnya.

Darmaji juga mengatakan, dirinya mengajukan Pasal 55 ayat 1, bukan 338, tetapi 338 Junto 55 ayat 1. Pasal itu dinilai tepat mengingat ketiganya masih dibawah umur. “Yang kami ajukan ke majelis hakim ya pasal 55 ayat 1 nya untuk meringankan para terdakwa. Apalagi ketiganya masih dibawah umur, masa depan mereka masih panjang. Insyallah bisa dibina,” imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, meskipun sidang berlangsung tertutup dan tidak adanya keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam persidangan, puluhan personil kepolisian sabhara dari Polres Cirebon diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang untuk mengantisipasi kericuhan. (CT-122)

BACA JUGA:  Kaget Kerabat Korban tak Menyangka Bus Rombongan Dispenda Kecelakaan di Lombok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *