Sidang Lanjutan PTUN Bandung Rencananya Digelar di Tempat

Citrust.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali mengelar sidang lanjutan dugaan rekayasa pernikahan. Pada sidang tersebut, Penggugat mendengar jawaban secara lisan pihak Tergugat 1, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu.

Kuasa Hukum Penggugat, Razman Arif Nasution, mengatakan, sidang berjalan lancar meski hanya dihadiri Tergugat 1. Sementara, pihak Tergugat 2 Intervensi tidak hadir.

“Tadi kami sudah mendengar jawaban atas reflik kami. Tinggal menunggu jawaban dari Tergugat 2 Intervensi,” ucap Razman, Kamis (17/12).

Dikatakan Razman, hasil sidang di PTUN Bandung akan menentukan, putusan instansi lainnya, seperti Pengadilan Agama Sumber, Polda Jateng dan Polda Jabar. Sehingga, pihaknya secara matang sudah menyiapkan bukti dokumen serta saksi yang akan memberatkan tergugat.

“Progresnya baik. Kami yakin, hasil PTUN Bandung positif, sehingga akan mengugurkan hasil sidang di Pengadilan Agama Sumber maupun kasus di Polda Jateng dan Polda Jabar,” tuturnya

Razman melanjutkan, rencananya, salah satu saksi yang dihadirkan ke PTUN Bandung adalah penggali makam wali nikah FS. Walaupun ada dugaan intimidasi terhadap saksi, pihaknya akan berupaya menghadirkannya ke PTUN Bandung.

Ia berharap, tidak ada lagi intimidasi terhadap saksi. Bila ada pihak yang melakukan intimidasi saksi, maka akan dibawa ke jalur hukum.

“Rencananya kami akan menghadirkan saksi penggali makam. Saat sidang di Pengadilan Agama Sumber, saksi mendapat intimidasi. Kalau ada pihak melakukan intimidasi lagi, kami akan bawa ke jalur hukum,” tuturnya.

Sementara, Kuasa Hukum KUA Mundu, Haidar Yamin Mustafa, menjelaskan, pihaknya melihat reflik dari penggugat dan memberikan jawaban yang sama seperti sebelumnya.

“Setelah kami lihat reflik, tidak ada yang perlu diperdebatkan. Kami berpikir, yang kami sampaikan dalam duplik, pada intinya sama seperti jawaban. Makanya, tadi kami memilih untuk disampaikan secara lisan yang pada pokoknya jawaban duplik kami tetap pada pendirian kami,” terangnya.

Haidar menambahkan, pada sidang berikutnya, pada sesi alat bukti, pihaknya berencana menghadirkan saksi yang menjadi pencatat pernikahan.

“Saksi yang akan dihadirkan sudah berumur dan lebih dari satu. Makanya, kami berencana mengajukan kepada majelis hakim, untuk diadakan sidang di Cirebon atau biasa disebut sidang di tempat. Kami berpikir, bagaimana caranya kami bisa membuktikan, bahwa surat dan dokumen didukung dan diuji oleh orangnya secara langsung di tempat,” tandasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *