Sidang Lanjutan Dugaan Buku Nikah Rekayasa, Hakim Pertanyakan Dokumen Tergugat

Citrust.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah.

Pengacara Razman Arif Nasution yang juga Vice President Kongres Advocate Indonesia (KAI) mendampingi pelapor IL, dalam agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban tergugat serta pembacaan pertimbangan hakim.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu sempat berjalan selama 15 menit. Hakim lalu mempertanyakan kelengkapan dokumen penggugat dan tergugat.

Namun, pihak tergugat, yakni kuasa hukum KUA Mundu, Kabupaten Cirebon, meminta waktu untuk membuat jawaban pengugat yang akan dibacakan pada sidang lanjutan minggu depan.

Setelah itu, hakim memanggil pihak kedua intervensi untuk maju ke ruang sidang, yaitu FS, Namun, FS tidak hadir. Ia diwakili kedua kuasa hukumnya, Yudia Alamsyah dan Bana.

Setelah maju ke ruang sidang, Yudia diminta hakim untuk melengkapi dokumen FS , seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, Yudia beralasan tidak membawa objek yang diminta hakim. Ia akhirnya menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) pengganti KTP.

Dikarenakan pihak tergugat 2 intervensi baru menyerahkan objek yang diminta hakim, akhirnya sidang diundur selama 15 menit. Dokumen yang diminta hakim akan dijadikan landasan untuk memutuskan dalam putusan sela.

Pengacara IL, Razman Arif Nasution, meminta tergugat memberikan jawaban pada sidang lanjutan nanti agar tidak melebar. Selain itu, sesuai dengan objek penggugat, yakni keabsahan buku nikah yang dikeluarkan KUA Mundu.

“Saya berharap, jawaban dari pihak tergugat tidak melebar. Fokus ke objek gugatan kami, yaitu buku nikah,” ungkapnya

Selain itu, Razman juga menyikapi pernyataan Yudia yang mengatakan kantor pengacara satu alamat dengan FS. Menurut Razman, tidak ada yang salah berkantor satu alamat dengan kliennya, tapi secara profesional, harusnya, Yudia tidak berkantor di lahan yang menjadi objek sengketa.

“Alamat kantornya satu alamat dengan FS, secara hukum memang tidak salah, tetapi secara profesional itu tidak elok. Lahan yang dia tempati sebagai kantornya itu lahan sengketa,” paparnya.

Sementara itu, Kanwil Jabar, Hary T. Prasetio, yang menjadi kuasa hukum KUA Mundu, menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban pengugat pada sidang lanjutan. Pasalnya, hari ini pihaknya mendengarkan gugatan dari pengugat.

“Kami sudah siap memberikan jawaban pengugat pada sidang lanjutan minggu depan,” singkatnya.

Di akhir sidang, majelis hakim membacakan putusan sela, yaitu mengabulkan permohonan tergugat intervensi dan menetapkan kedudukan tergugat intervensi sebagai tergugat 2 intervensi. Dengan demikian, tergugat dan tergugat 2 intervensi dapat memberikan jawaban penggugat dan meminta tergugat 2 intervensi untuk menyerahkan dokumen KTP FS.

Pada saat bersamaan, IL mengatakan, pihaknya akan mengambil seluruh objek lahan yang saat ini dikuasai FS. Rencana pengambilan lahan tersebut bukan tanpa alasan. Lahan tersebut bukan atas nama FS.

“Saya akan ambil lahan seluas 3.500 m2 yang saat ini dikuasai FS, karena itu bukan haknya. Saya akan buat surat somasi melalui pengacara atau saya akan buka asal-usul FS,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *