Citrust.id – Sengketa hasil Pilwakot Cirebon 2018 tidak kunjung terselesaikan. Pasalnya, Tim Paslon OKE kembali melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi hasil PSU kemarin.
Sementara dari kubu Tim Paslon PASTI menyatakan, surat permohonan yang diajukan ke MK tersebut tidaklah memiliki dasar, sebagaimana yang telah diketahui hasil dari PSU tempo hari secara bersama-sama sudah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Di lain tempat, Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon, Abshar meminta kepada masing-masing kubu untuk saling menghargai hasil keputusan KPU, dalam hal ini hak konstitusional masyarakat Kota Cirebon khususnya.
Menurut dia, PSU sudah dilaksanakan sesuai apa yang diinstruksikan oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa adanya persoalan. Bahkan saat rapat koordinasi dengan semua penyelenggara PSU, tidak ada keberatan dari pihak pemohon.
“Itulah sebabnya kami mengatakan PSU tidak perlu dilaksanakan dulu tuh. Karena tidak berkaitan dengan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon,” tukas Abshar di Kantor KPU Kota Cirebon, Rabu (17/10/2018).
Oleh karena itu, menurut dia, hak konstitusionallah yang saat ini perlu dikedepankan dan dihargai. Terlebih menghargai langkah-langkah yang telah ditempuh KPU serta pasrtisipasi masyarakat Kota Cirebon./dhika
Komentar