Citrust.id – Sebanyak 14 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 Kota Cirebon menyerahkan berkas pendaftaran bakal anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Cirebon, Selasa (17/7) atau hari terakhir masa pendaftaran.
Sebelumnya, Senin (16/7) atau H-1, dua parpol yakni Partai Nasdem dan PKB telah mendaftarkan bacalegnya.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengungkapkan, masa pendaftaran bacaleg dibuka 4-17 Juli 2018. Sejak 4-16 Juli pendaftaran ditutup hingga pukul 16.00 WIB. Khusus hari terakhir atau hari ini pendaftaran ditutup hingga pukul 24.00 WIB.
Dijelaskan Emir, ada dua kategori pencalonan yakni pencalonan parpol dan pencalonan bacaleg. Berdasarkan tahapan Pileg 2019, dilakukan verifikasi kelengkapan berkas sejak 5 Juli hingga 18 Juli.
“Penyampaian hasil verifikasi berkas tersebut akan dilaksanakan pada 19-21 Juli,” ujarnya, Selasa (17/07).
Selanjutnya, kata Emir, pada 22-31 Juli adalah tahap perbaikan daftar dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti DPRD kota/kabupaten maupun provinsi.
Jika ada laporan atau masukan ke KPU terdapat caleg yang melanggar pakta integritas, maka pada tahap ini caleg tersebut harus diganti.
“Caleg yang dikategorikan melanggar pakta integritas yakni mantan terpidana pelaku pelecehan seksual pada anak atau pedofilia, mantan bandar narkoba, dan mantan koruptor,” pungkas Emir. /haris