Selundupkan Narkoba di BIJB, DE Diancam Empat Tahun Penjara

Selundupkan Narkoba di BIJB, DE Diancam Empat Tahun Penjara

Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers perkara tindak pidana warga Kabupaten Karawang berinisial DE (34). Ia diamankan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati karena membawa narkotika jenis sabu kristal, Rabu (21/8/2019).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, mengatakan, pelaku diamankan di lantai II BIJB karena diduga telah membawa sabu kristal seberat 0,40 gram.

“Pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0.40 gram, satu tas jinjing besar warna coklat, sebuah handphone merek Mito tipe 168 warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun Penjara. (Abduh)

BACA JUGA:  Suami Asal Majalengka Aniaya Istri dan Anaknya hingga Luka-luka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *