Citrust.id – Pengedar narkoba jenis sabu, SO (39), diringkus Satnarkoba Polres Cirebon Kota. SO masuk dalam jaringan pengedar sabu setelah berkenalan dengan napi Lapas Cipinang, W, melalui Facebook.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasat Narkoba, AKP Yaser Arafat, menjelaskan, SO dan W berkomunikasi melalui handphone. SO membeli sabu melalui transfer uang. Setelah itu, Sabu dibawa kurir suruhan napi Lapas Cipinang. SO lalu mengambil pesanan sabu itu.
“SO sudah empat kali pesan sabu. Ia mengedarkan sabu itu di wilayah Cirebon,” katanya, Selasa (5/3/2019).
Kapolres melanjutkan, selain SO, Satnarkoba Polres Ciko juga menangkap juga IS, pengedar sabu jaringan Lapas Gintung, Kabupaten Cirebon.
IS ditangkap di kosannya di Jalan Malabar, Harjamukti, Kota Cirebon beserta barang bukti empat gram sabu. Tersangka sempat membuang sabu sekitar 10 gram di WC untuk menghilangkan barang bukti.
Kapolres mengutarakan, tersangka sudah melakukam empat kali transaksi. Tiap kali transaksi senilai Rp40 juta dengan keuntungan Rp200 ribu tiap gramnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga menangkap 11 pengedar narkoba di luar jaringan SO dan IS.
“Januari hingga Februari kami menangkap 13 tersangka. Kami pun berhasil menyelamatkan 200 orang dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. /haris