Sita 7000 Butir Pil Dextro, Polres Majalengka Ringkus Pengedar Narkoba

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Satnarkoba Kepolisian Resort Majalengka menangkap pengedar obat terlarang dan mengamankan barang bukti ribuan pil dextro, Kamis (10/03).

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, S.Ik., melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos., pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pengedar pil dextro berinisial DS alias Opang (43), warga blok Ciwalur desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Tersangka diamankan beserta barang bukti 7.000 butir obat jenis pil dextro,” jelas AKP Darli.

Ia mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau agar generasi muda menjauhi pemakaian obat-obatan terlarang.

“Yang terpenting sebenarnya pencegahan sejak dini, karena mengkonsumsi narkoba bukan hanya melanggar hukum dan merusak kesehatan tapi merusak masa depan generasi muda,” ungkapnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Obyek Wisata Air Panas Gempol Ramai Dikunjungi Wisatawan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *