Cirebontrust.com – Sepanjang bulan Februari 2017, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus perederan narkoba dan obat terlarang jenis pil koplo tramadol dan trihex yang dianggap cukup marak di Kota Cirebon.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka berikut barangbuktinya berupa 10,8 gram narkotika jenis Shabu-Shabu, 1.383 butir pil koplo Tramadol, Trihex dan Zenith.
“Modus operandi mereka bermacam-macam, mulai dari sistem tempel hingga sistem ranjau, dalam aksinya pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB SIK saat ekspose, Senin (20/03).
Kepada para tersagka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan obat obatan sediaan farmasi tanpa ijin jenis pil Trihex, Tramadol dan zenith sebagaimana pasal 196 jo 197 UU RI No. 36 Th 2009 tentang kesehatan.
“Pengungkapan ini, kita menerima laporan dari masyarakat sekitar 9 laporan yang kita terima,” tukasnya. (Johan)